Tanya :
Apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun harta? (Ilyas, Tidore)
Apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun harta? (Ilyas, Tidore)
Jawab :
Adik Ilyas, untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada dua masalah yang perlu kita pahami : (1) zakat emas dan perak, dan (2) pengertian menimbun harta (kanzul maal).
Adik Ilyas, untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada dua masalah yang perlu kita pahami : (1) zakat emas dan perak, dan (2) pengertian menimbun harta (kanzul maal).
Emas dan perak, baik berbentuk uang dinar (emas) dan dirham
(perak), maupun berbentuk lantakan, wajib dizakati jika memenuhi dua perkara;
(1) mencapai nishab, (2) sudah haul (berlalu setahun). Tidak wajib zakat jika
dua perkara itu tidak terpenuhi salah satunya atau dua-duanya. Emas dan perak
dalam bentuk perhiasan, tidak wajib dizakati jika dipakai.
Nishab emas adalah 85 gr emas sedang nishab perak 595 gr
perak. Perhitungan haul didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah),
bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya 2,5 %.
Misal, pada 1 Syawal 1426 Ahmad punya emas yang telah
mencapai nishab, katakan 100 gr emas. Jika dia memiliki emas itu selama satu
tahun hingga 1 Syawal 1427 (sudah haul), wajib dizakati sebesar 2,5 % X 100 gr
= 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang
senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil
baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah
Al-Khilalah, hal. 169).
Uang kertas di masa kini juga wajib dizakati, meski bukan
berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni
sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang
sama dengan ketentuan zakat emas dan perak (ibid., hal. 175). Misal Ahmad punya
uang Rp 10 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (asumsinya harga 1 gr emas =
Rp 100 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 8,5 juta). Jika uang itu sudah
dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5 % X Rp 10 juta = Rp 250
ribu.
Adapun pengertian menimbun harta (kanzul maal) yang
diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak
(atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat). Yakni semata menyimpan uang agar
tidak beredar di pasar. Ini haram berdasar firman Allah :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang
pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34).
Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan,
misalnya untuk membangun rumah, untuk biaya nikah, untuk modal usaha, atau
untuk berhaji, maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung
(al-iddikhar) yang hukumnya boleh.
Sedangkan yang dimaksud “menafkahkan harta di jalan Allah”
dalam QS 9:34 itu, ialah infaq untuk jihad fi sabilillah, yaitu infaq untuk
keperluan perang melawan kaum kafir atau segala hal yang berkaitan langsung
dengan perang. Jadi, menafkahkan harta di jalan Allah dalam QS 9:34 artinya
bukan mengeluarkan zakatnya, tapi menafkahkan harta itu dalam jihad fi
sabilillah (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal.
248-249).
Atas dasar itu, kita dapat menjawab dua pertanyaan di atas.
Pertama, apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak
dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jawabnya, jika
emas atau perak belum cukup haul dan nishab, maka tidak wajib dizakati. Sebab
nishab dan haul adalah dua syarat yang wajib ada untuk menunaikan zakat.
Sedang menafkahkan harta di jalan Allah dalam arti
menafkahkan harta dalam jihad fi sabilillah (bukan dalam arti mengeluarkan
zakatnya) hukumnya wajib bagi yang mampu, baik sudah nishab dan haul maupun
belum. Ukuran kemampuan adalah jika seseorang punya kelebihan harta, setelah
tercukupinya kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan
sekundernya yang lazim baginya.Nabi SAW bersabda,”Sebaik-baik sedekah adalah
apa yang di atas kecukupan.” (Khairus shadaqah ma kaana 'an zhahri ghina) (HR
Bukhari)
Kedua,
jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun
harta? Jawabnya, hal itu tetap termasuk menimbun harta. Sebab mengeluarkan
zakat bukanlah arti dari “menafkankan harta di jalan Allah” sebagaimana dalam
QS 9 : 34. Ringkasnya, menimbun harta hukumnya tetap haram, baik harta itu
sudah nishab dan haul, maupun tidak. Menimbun harta juga tetap haram hukumnya
meskipun harta itu telah dikeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam
Muhammad Shiddiq
Al-Jawi

0 Response to "ZAKAT DAN PENIMBUNAN HARTA"
Post a Comment
Berkomentarlah yang sopan serta tidak berbau Porno dan Menimbulkan SARA