SOAL :
Apa hukumnya wanita
berziarah kubur?
(Hartini,
Yogyakarta).
JAWAB :
Wanita melakukan
ziarah kubur hukumnya adalah makruh, bukan haram (Lihat As-Sayyid Al-Bakri, I’anah
Ath-Thalibin, II/142; Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, I/100;
Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, I/170). Jadi, wanita yang
berziarah kubur tidak berdosa, tetapi sebaiknya wanita tidak melakukannya.
Dalilnya adalah
hadits Nabi SAW riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas RA bahwa Nabi SAW
pernah melintasi seorang wanita yang sedang menangis di dekat kubur anaknya.
Lalu Nabi SAW berkata kepada wanita itu,"Bertakwalah kamu kepada Allah,
dan bersabarlah!" (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 143,
As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/142).
Perkataan Nabi SAW "Bertakwalah
kamu kepada Allah, dan bersabarlah!" menunjukkan bahwa wanita yang
menangis di dekat kubur anaknya itu tidak bertakwa dan tidak bersabar. Padahal
wanita itu menjadi tak bertakwa dan tak bersabar, adalah karena menziarahi
kubur anaknya. Berarti, hadits itu menunjukan adanya larangan (nahi)
bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur.
Hanya saja, larangan
tersebut bukanlah larangan yang tegas/pasti (jazim) –yang menunjukkan
hukum haram— melainkan larangan yang tidak tegas/pasti (ghayr jazim),
yang menunjukkan hukum makruh. Hal ini bisa diketahui dari beberapa qarinah
(indikasi) yang ada. Di antaranya, Nabi SAW --dalam hadits Anas RA tersebut--
tidak memerintahkan secara tegas kepada wanita tersebut untuk segera
meninggalkan kubur anaknya. Kalau sekiranya ziarah kubur hukumnya haram,
niscaya Nabi SAW tidak akan mencukupkan diri hanya dengan menyuruh wanita itu
bertakwa dan bersabar, tetapi juga akan memerintahkan wanita itu untuk segera
meninggalkan kubur anaknya. Kenyataannya Nabi SAW tidak memerintahkan wanita
itu meninggalkan kubur anaknya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan Nabi SAW kepada
wanita untuk berziarah kubur, bukanlah larangan haram, melainkan larangan
makruh (Lihat As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/142).
Selain itu, masih
ada qarinah-qarinah lain yang menunjukkan bahwa larangan ziarah kubur
bagi wanita bukanlah larangan haram, melainkan larangan makruh. Imam Muslim
meriwayatkan, bahwa ‘A`isyah RA bertanya kepada Nabi SAW,"Bagaimana aku
mengucapkan [doa], wahai Rasulullah, jika aku berziarah kubur? Nabi SAW
berkata,"Ucapkanlah ‘Assalamu ‘ala ahlid diyaari minal mu`miniin wal
muslimiin wa yarhamullaahul mustaqdimiina wal musta`khiriina, wa innaa in
syaa`allaahu bikum laahiquun." (Arti : Semoga keselamatan atas para
penghuni kubur dari orang-orang mu`min dan muslim. Dan semoga Allah merahmati
orang-orang yang terdahulu dan yang terkemudian. Dan kami insya Allah akan
segera menyusul kalian).
Sunnah hukumnya
membaca doa ini –dan semisalnya-- pada saat kita melakukan ziarah kubur. (Lihat
Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 142; Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’,
I/170, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, II/114; Imam An-Nawawi, Al-Adzkar,
hal. 142).
Hadits ini
menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW membolehkan (men-taqrir) wanita untuk
berziarah kubur. Sebab jika tidak boleh, niscaya Nabi SAW tidak akan
mengajarkan doa tersebut kepada ‘A`isyah RA dan bahkan akan melarangnya untuk
berziarah kubur. Dari sinilah kita dapat memahami mengapa sebagian sahabat
Rasulullah SAW yang wanita melakukan ziarah kubur, sebab hukumnya memang tidak
haram. ‘A`isyah RA sendiri pernah menziarahi kubur saudara laki-lakinya, yakni
Abdurrahman bin Abi Bakar, yang wafat dan dimakamkan di Makkah (Subulus
Salam, Juz II/114). Fatimah RA juga diriwayatkan menziarahi kubur pamannya,
yaitu Hamzah bin Abdil Muthallib, pada setiap hari Jumat, lalu Fatimah berdoa
dan menangis di sisi kubur pamannya (HR Al-Hakim, dari ‘Ali bin Al-Husain RA, Subulus
Salam, II/115).
Jika kita gabungkan
berbagai qarinah ini dengan larangan (nahi) dari hadits Nabi SAW
untuk menziarahi kubur bagi wanita (hadits Anas RA), jelaslah bahwa larangan
yang ada bukanlah larangan tegas (jazim), melainkan larangan yang tidak
tegas (ghayr jazim). Maka, ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah
makruh, bukan haram.
Perlu kami tambahkan
sedikit keterangan, bahwa ada sebagian ulama yang mengharamkan wanita melakukan
ziarah kubur. Bahkan mereka menganggap perbuatan itu sebagai dosa besar.
Demikianlah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (Lihat Abdur Rahman
bin Abdullah Al-Ghaits, Bimbingan Lengkap Penyelenggaraan Jenazah
[Al-Wijaazah fi Tajhiizil Janaazah], Solo : At-Tibyan, 2003, hal. 248).
Dalil pendapat ini
adalah hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melaknat para wanita
yang berziarah kubur [Arab : la’ana rasulullahi zaa`i`raat al-qubuur]
(HR. At-Tirmidzi, dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban, Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus
Salam, II/114; HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim dari Hisan bin Tsabit
RA, hadits ini dinilai shahih oleh As-Suyuthi, lihat As-Suyuthi, Al-Jami’
Ash-Shaghir, hal. 124).
Menurut pemahaman
kami, pendapat ini lemah. Sebab, larangan ziarah kubur bagi wanita dalam hadits
Abu Hurairah tersebut, telah dihapuskan (di-nasakh) oleh Nabi SAW. Hal
ini bisa diketahui dari hadits riwayat Imam Muslim dari Buraidah bin Al-Hashib
Al-Aslami RA, dia berkata,"Telah berkata Rasulullah SAW,’Dahulu aku
pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka [sekarang] berziarahlah
kalian." (Subulus Salam, II/114). Hadits ini dengan jelas
menunjukkan bahwa sebelumnya Nabi SAW memang mengharamkan ziarah kubur. Namun,
kemudian Nabi SAW memerintahkan untuk ziarah kubur. Jadi, hadits Buraidah ini
menghapuskan (me-nasakh) larangan Nabi SAW untuk berziarah kubur
sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah di atas. Ini diperkuat lagi dengan hadits
lain, dari Abdullah bin Abi Malikah RA, bahwa ‘A`isyah pada suatu hari datang
dari kuburan, maka saya (Abdullah bin Abi Malikah RA) bertanya kepadanya,"Wahai
Ummul Mu`minin, dari mana Anda datang?" ‘A`isyah menjawab,"Dari
kuburan saudaraku, Abdurrahman." Saya bertanya lagi kepadanya,"Bukankah
Rasulullah telah melarang ziarah kubur?" ‘A`isyah menjawab,"Memang,
dahulu Rasulullah melarang ziarah kubur, tapi kemudian beliau memerintahkan
menziarahi kubur." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban. Lihat Ibrahim
Muhammad Jamal, Fiqih Wanita (Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah), Alih Bahasa
Anshori Umar Sitanggal, Semarang : Asy-Syifa`, 1986, hal. 177-178).
Dengan demikian,
berdasarkan hadits terakhir ini, jelaslah bahwa larangan ziarah kubur (termasuk
ziarah kubur bagi wanita) hukumnya telah dinasakh dan tidak berlaku lagi
(Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, III/99). Maka dari itu, ziarah
kubur sekarang hukumnya tidaklah haram, namun diperintahkan Nabi SAW.
Adapun perintah Nabi
SAW untuk ziarah kubur,"...maka berziarahlah kalian, fa-zuuruuha),"
pada asalnya menunjukkan hukum boleh (ibahah) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah
Al-Islamiyyah, III/40). Sebab adanya perintah sesudah larangan, menunjukkan
boleh (ibahah). Demikian kaidah mayoritas fuqaha (Al-Amidi, Al-Ihkam
fi Ushul Al-Ahkam, II/315). Namun hukum boleh ini ternyata disertai pujian
(al-madh) bagi yang melakukannya, sebagai qarinah yang menunjukkan
hukum mandub (sunnah). Dalam riwayat At-Tirmidzi, hadits Nabi SAW "...maka
berziarahlah kalian!" ada tambahannya, yaitu sabda Nabi SAW,"Karena
sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat." (Arab : fa-innahaa
tudzakkir al-akhirah). Jadi, hadits ini lengkapnya,"Dahulu aku
pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka [sekarang] berziarahlah kalian.
Karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akhirat." (HR.
At-Tirmidzi, Subulus Salam, II/114). Adanya hikmah ziarah kubur sebagai
pengingat akhirat, menunjukkan adanya pujian (al-madh) terhadap
aktivitas ziarah kubur. Dengan demikian, pada hadits ini terdapat suatu qarinah
yang lebih merajihkan (menguatkan/mengunggulkan) dilakukannya ziarah kubur
daripada tidak dilakukannya ziarah kubur.
Maka dari itu,
ziarah kubur hukumnya adalah mandub (sunnah) menurut syara’. Hukum ini adalah
bagi para laki-laki. Adapun bagi para wanita, hukumnya adalah makruh, seperti
telah diterangkan sebelumnya. Hukum makruh itu artinya lebih baik ditinggalkan
daripada dikerjakan, meskipun jika dikerjakan tidak berdosa. Jadi, lebih baik
wanita tidak melakukan ziarah kubur. Itulah yang lebih baik baginya. Wallahu
a’lam [ ]
Yogyakarta, 22
Agustus 2003
M. Shiddiq Al-Jawi

0 Response to "HUKUM WANITA BERZIARAH KUBUR"
Post a Comment
Berkomentarlah yang sopan serta tidak berbau Porno dan Menimbulkan SARA